TUGAS KULIAH
OSEANOGRAFI PERIKANAN
ANALISIS KEBIJAKAN SISTEM OPERASI PENANGKAPAN IKAN
Oleh:
SAKINA RUSMA WARDHANI
K2E 008 048
PROGRAM STUDI OSEANOGRAFI
JURUSAN ILMU KELAUTAN
FAKULTAS PERIKANAN DAN ILMU KELAUTAN
UNIVERSITAS DIPONEGORO
2010
ABSTRAK
Berbagai issue yang muncul di bidang kelautan, antara lain : sebagai negara maritim dengan luas laut sekitar 80 % dari luas daratan, pendapatan di sektor kelautan khususnya diperikanan tahun ini sangat rendah dibandingkan dengan sektor pertanian. Oleh karena itu untuk menaikan devisa negara, pemerintah Indonesia melalui Departemen Kelautan dan Perikanan akan mengizinkan kapal nelayan asing menangkap ikan di perairan ZEE Indonesia.
Yang perlu dibahas dalam masalah ini adalah komponen unit usaha dan komponen sumber daya laut, karena komponen tersebut merupakan pemeran utama di kelautan umumnya dan perikanan khususnya dimana komponen lainnya sebagai komponen penunjang atau komponen akibat.
Selama ini pemerintah sering dan sudah banyak memberi penyuluhan-penyuluhan pada sekelompok nelayan melalui koperasi atau LSM bahkan memberi pinjaman dengan sistim bagi hasil untuk pembelian kapal jenis Fiber. tetapi tetap saja tidak ada perubahan, dan kapal fiber yang diberikan banyak yang tidak digunakan. Mereka lebih suka menggunakan kapal tangkap dari kayu ketimbang kapal fiber atau baja.
Demikian pula hasil tangkapan yang diperoleh, para nelayan tidak akan mau memperhatikan masalah lingkungan dan konservasi laut terutama dalam jenis ikan yang ditangkap, mereka tidak peduli hasil tangkapannya apakah yang ditangkap ikan kecil (ikan belum dewasa) atau ikan yang nilai jualnya rendah karena bagi mereka jenis ikan sekecil apapun atau jenis ikan apapun yang diperoleh tetap akan menghasilkan uang. Semuanya ini disebabkan akibat pendidikan yang rendah dan penghasilan mereka yang dibawah batas kemiskinan, bahkan di daerah pantura, banyak para nelayan menggunakan alat tangkap pukat tetapi dalam ukuran kecil.
Banyak kapal-kapal nelayan asing beroperasi di perairan Indonesia tanpa mengalami masalah dengan aparat keamanan perairan. Hal ini dimungkinkan karena adanya kurang ketatnya pengawasan atau adanya kolusi antara awak kapal dengan aparat yang berpenghasilan umumnya sangat kecil
Dibutuhkan investor-investor asing yang dapat membangun kembali armada perikanan Indonesia untuk mendapatkan kembali kemajuan perikanan kita, selain itu juga diperlukan adnya bantuan materiil dari pemerintah selaku komponen unit usaha perikanan dalam mengembangkan sumberdaya laut Indonesia, seperti modal, pendidikan, kredit nelayan, dan sebagainya.
I. PENDAHULUAN
Berbagai issue yang muncul di bidang kelautan, antara lain : sebagai negara maritim dengan luas laut sekitar 80 % dari luas daratan, pendapatan di sektor kelautan khususnya diperikanan tahun ini sangat rendah dibandingkan dengan sektor pertanian. Oleh karena itu untuk menaikan devisa negara, pemerintah Indonesia melalui Departemen Kelautan dan Perikanan akan mengizinkan kapal nelayan asing menangkap ikan di perairan ZEE Indonesia.
Disamping itu banyak terjadi pencurian ikan di perairan Nusantara oleh kapalkapal nelayan asing. Adanya pemakaian Trawl oleh nelayan asing khususnya di kawasan ZEE, sedangkan pada Keppres No. 39 tahun 1980. sampai sekarang pengoperasian trawl/Pukat harimau tetap dilarang. Dipihak lain banyak hasil tangkapan nelayan kita dijual langsung kekapal pengumpul asing khususnya di perairan Laut Cina Selatan (Selat Karimata) sehingga memperkecil pemasukan negara. Hal ini dilakukan para nelayan karena harga jual yang menggiurkan, yang langsung diterima para nelayan tanpa adanya bagi hasil dengan juragan pemilik kapal yang dirasa tidak adil, atau pembagian untuk mereka terlalu kecil. Hal ini dapat dilihat dari taraf kehidupan mereka yang sangat jauh dibawah kewajaran. Untuk mengantisipasi hal tersebut diatas, perlu dikaji kembali kebijakan yang diterapkan di sektor perikanan.Saat ini pemerintah telah menerbitkan beberapa peraturan maupun keputusan antara lain, PP Nomor 15 Tahun 1999 dengan perubahannya PP Nomor 46 tahun 1993 dan PP Nomor 141 Tahun 2000 tentang usaha perikanan, yang isinya lebih banyak mengatur pemberian dan pencabutan izin usaha perikanan, Kepmen Pertanian Nomor392/kpts/IK.120/4/99 tentang jalur-jalur penangkapan ikan yang isinya mengatur kapasitas / jenis kapal dan alat penangkap yang diperbolehkan pada jalur-jalur perairan tertentu, Kepmen Keuangan Nomor 316/KMK.06/2001 yang dikuatkan dengan Kepmen Indag Nomor : 548/MPII/Kep/7/2002 tentang tariff dan harga patokoan pungutan hasil perikanan yang semuanya lebih banyak mengatur masalah perizin, larangan dan pungutan yang lebih banyak bersifat aroganisme dan ketimbang bersifat pengayoman. Meskipun demikian tidak semua peraturan sifatnya aroganisme sebagai contoh Kepmen Pertanian Nomor : 509/Kpts/IK.120/95 tentang Pedoman kemitraan Usaha Prikanan Dengan Pola PIR.
Gambar 1. Diagram Blok Sistim Operasi perikanan dan kelautan
II. IDENTIFIKASI MASALAH
Untuk mengidentifikasi masalah yang ada perlu dijabarkan terlebih dahulu sistim operasi kelautan di Indonesia. Seperti yang diketahui komponen dari sistim kelautan terdiri dari :
1. Sumber daya kelautan itu sendiri : laut, ikan, trumbu karang, lamun
2. Unit usaha kelautan khususnya perikanan : kapal penangkap ikan, alat tangkap ikan, Nelayan.
3. Lembaga yang terkait : DPK, Deptan, Deperindag, Depkeu, Dinas kelautan kabupaten dan propinsi, ALRI, Polri.
4. Sarana dan Prasarana : Pelabuhan, pengolahan, Cold storage dll
5. Masyarakat (nasional dan Internasional) : Konsumen, dana, teknologi.
Semua komponen tersebut diatas saling terkait menjadi satu sistim operasi kelautan (Lihat Gambar 1). Dari keempat komponen tersebut diatas, yang perlu dibahas adalah komponen unit usaha dan komponen sumber daya laut, karena komponen tersebut merupakan pemeran utama di kelautan umumnya dan perikanan khususnya dimana komponen lainnya sebagai komponen penunjang atau komponen akibat.
Nelayan sebagai pelaku, mempunyai karakter tersendiri. Nelayan di Indonesia bagian barat khususnya, mempunyai tingkat pendidikan dan penghasilan sangat rendah dengan rata-rata berpendidikan SD bahkan tidak sekolah dengan berpenghasilan sekitar Rp 300.000,- sampai Rp 500.000,-. Karena mereka tergolong masyarakat pendidikan dan penghasilan rendah, dibenak mereka hanya ada bagaimana saya bisa melangsungkan hidup. Ini berarti yang mereka pikirkan hanya perut. Mereka cepat puas dengan yang apa diperolehnya, sehingga mereka tidak tertarik dengan segala macam aturan, himbauan dan sebagainya. Sebagai contoh, nelayan di P Seribu, diminta untuk mengeringkan rumput laut yang dibudi dayakan agar diperoleh harga jual yang lebih tinggi (4 x dari kondisi basah). Apa kata mereka? “untuk apa susah-susah mengeringkannya, kondisi basah saja sudah cukup untuk makan”. Demikian pula kalau mereka telah mendapatkan uang, baik dari hasil tangkap maupun dari hasil rumput laut, mereka istirahat, dan kalau uangnya sudah habis, mereka pinjam uang untuk beli beras dari para juragan untuk keluarganya selama mereka kembali kelaut. Ini juga dialami oleh nelayan-nelayan di pantai Utara Jawa. Mereka malas, cepat puas, dan tidak punya cita-cita kedepan, sehingga mereka selalu mencari jalan pintas. Ada pendidikan ada uang demikian moto kita. Demikian pula bagi para nelayan, mereka perlu diberi pendidikan, tetapi itu hanya berlaku bagi generasi mudanya. Meskipun realisasinya tidak mudah karena untuk meningkatkan pendidikan anak-anaknya perlu ekstra treatment, karena mereka beranggapan untuk apa sekolah tinggitinggi akhirnya jadi nelayan atau pelayan hotel, lebih baik membantu pekerjaan orang tuanya jadi nelayan. Belum lagi biaya SPPnya mereka anggap cukup berat. Dari hasil data statistik, pendidikan anak nelayan rata-rata lulusan SD, paling tinggi SMU (10 % data dari BPS P. Seribu 1997). Lulus SMU umumnya bekerja sebagai pelayan hotel atau Satpam di Pulau wisata di P. Seribu. Di Pantura anak nelayan lulusan SMU sebagian besar jadi Satpam Di pelabuhan atau pengangguran.
Disamping itu pula dengan kondisi perekonomian yang ada, mereka hanya mampu memiliki kapal berbobot tidak lebih dari 8 ton dan lebih besar dari itu umumnya milik juragan, (Diperoleh dari hasil pengamatan di P. Seribu, Pantura dan propinsi Babel) sehingga mereka hanya mampu menangkap ikan karang dan ikan pantai yaitu ikan ikan untuk konsumsi lokal kecuali di perairan selat Karimata yang dilakukan nelayan di kepulauan Babel hasil tangkapannya dapat dijual ke negara tetangga.
Keterbatasan sebagian besar nelayan kita mengarungi laut lepas terutama lautan samudra karena keterbatasan kemampuan kapal yang mereka miliki kecuali kapal-kapal penangkap ikan milik juragan dimana nelayan sebagai buruh
Selama ini pemerintah sering dan sudah banyak memberi penyuluhan-penyuluhan pada sekelompok nelayan melalui koperasi atau LSM bahkan memberi pinjaman dengan sistim bagi hasil untuk pembelian kapal jenis Fiber. tetapi tetap saja tidak ada perubahan, dan kapal fiber yang diberikan banyak yang tidak digunakan. Mereka lebih suka menggunakan kapal tangkap dari kayu ketimbang kapal fiber atau baja.
Mengenai hasil tangkapan di beberapa TPI, dilihat dari data penjualan ikan tangkap di kepulauan Babel hasilnya sangat rendah dibandingkan dengan potensi ikan di perairan Cina selatan (selat Karimata). (BPS 1997). Informasi yang diperoleh dari koperasi nelayan di Babel, sebagian ikan dijual di laut ke pedagang ikan Singapore. Hal ini dilakukan karena mereka memperoleh pembayaran langsung tanpa harus ada beban kembali ke pantai.
Demikian pula hasil tangkapan yang diperoleh, para nelayan tidak akan mau memperhatikan masalah lingkungan dan konservasi laut terutama dalam jenis ikan yang ditangkap, mereka tidak peduli hasil tangkapannya apakah yang ditangkap ikan kecil (ikan belum dewasa) atau ikan yang nilai jualnya rendah karena bagi mereka jenis ikan sekecil apapun atau jenis ikan apapun yang diperoleh tetap akan menghasilkan uang. Semuanya ini disebabkan akibat pendidikan yang rendah dan penghasilan mereka yang dibawah batas kemiskinan, bahkan di daerah pantura, banyak para nelayan menggunakan alat tangkap pukat tetapi dalam ukuran kecil.
Banyak kapal-kapal nelayan asing beroperasi di perairan Indonesia tanpa mengalami masalah dengan aparat keamanan perairan. Hal ini dimungkinkan karena adanya kurang ketatnya pengawasan atau adanya kolusi antara awak kapal dengan aparat yang berpenghasilan umumnya sangat kecil
III. ALTERNATIF PEMECAHAN
Untuk mengatasi masalah tersebut di atas, ada beberapa solusi sebagai pemecahan atau kebijakan yang masing-masing adalah :
1. Perbaikan unit usaha nelayan oleh swasta atau pemda
2. Menarik Investor asing membangun sektor Perikanan Nasional antara lain membangun armada dan pelabuhan perikanan
3.1. Perbaikan Unit Usaha Nelayan oleh swasta atau pemda
Kebijakan I adalah melakukan perbaikan Unit usaha penangkapan ikan oleh nelayan dengan kegiatan antara lain :
1. Memperbaiki tingkat hidup nelayan khususnya generasi muda dengan memberi pendidikan tanpa biaya di bidang perikanan sampai jenjang pendidikan setingkat SMU serta membangun Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM) dan pendidikan singkat Perikanan disetiap Kabupaten yang memiliki kekayaan sumber daya kelautan yang berlokasi di pantai.
2. Memberi modal dengan sistim modal bergulir dalam bentuk sarana (kapal dan alat tangkap yang ramah lingkungan) kepada sekelompok nelayan lulusan SUPM maupun nelayan tradisionil yang telah mengikuti pendidikan singkat Perikanan melalui koperasi gaya baru (ingat sebagian nelayan sudah aprori terhadap koperasi) dengan sistim kemitraan yang adil melalui perubahan Kepmen Pertanian Nomor : 509/Kpts/IK.120/95 tentang Pedoman Kemitraan Usaha Perikanan dengan Pola PIR.
3. Memberikan materi pendidikan kepada aparat Dinas perikanan dan para nelayan khususnya generasi muda cara budidaya dan pengolahaan rumput laut yang menghasilkan rumput laut bermutu dengan tidak merusak lingkungan terutama nelayan-nelayan di kepulauan berkarang seperti kepulauan Seribu.
4. Melakukan penelitian dalam pengembangan budidaya ikan laut diperairan dengan membangun tambak alam di pantai khususnya untuk jenis ikan karang untuk mengatasi musim Barat dengan melakukan pembibitan alam seperti ikan Kerapu, Baronang.
5. Dalam pendidikan, para siswa calon nelayan diajarkan membuat alat tangkap berwawasan lingkungan dan konservasi
6. Dengan mengandalkan karya putra putri bangsa dan sumber daya alam yang ada, mewajibkan kapal penangkap ikan khususnya kapal nelayan dibangun oleh putra-putra lokal (Tidung Besar, Babel, Sulawesi Selatan) dan terbuat dari kayu dengan gaya lokal, dengan dilengkapi dengan layar dan Motor. (ingat BBM kita hampir habis)
7. Dibangun pelabuhan – pelabuhan perikanan atau pelabuhan tempat pengumpulan ikan (TPI) baru di tempat-tempat strategis dari segi pengumpulan, keamanan dan pertahanan Nasional noleh Pemda Kabupaten yang dilengkapi dengan Laboratorium, sarana pengolahan, Tambak alam, kantor wakil pembeli, kantor Polisi perairan, markas komando pertahanan laut tingkat Koramil serta kapal pengumpul untuk membeli hasil tangkapan langsung dilaut.
8. Mengikut sertakan semua aparat yang terlibat dalam hal perolehan penghasilan tambahan melalui koperasi yang dikelola secara profesional di setiap Pelabuhan penangkapan ikan. 9. Penetuan harga hasil tangkapan harga beli yang menguntungkan nelayan (meninjau Kepmen Deperindag No. 548/MPII/kep/7/2002) serta biaya retribusi yang rendah (Kepmen Depkeu No. 316/KMK.06/2001).
3.2. Menarik investor asing untuk membangun armada perikanan.
Dengan membangun Armada penangkapan ikan serta membangun Pelabuhan Perikanan atau pelabuhan tempat Pengumpulan Ikan (TPI) dengan melibatkan investor asing perlu dilakukan kebijakan sebagai berikut :
1. Memberi izin pemodal asing ikut serta dalam pembangunan unit-unit usaha perikanan (armada perikanan) bermitra dengan pengusaha lokal dengan bobot armada diatas 40 Ton GT dan dilengkapi dengan coldstorage dan perlengkapan navigasi dan komunikasi
2. Mewajibkan semua pengusaha penangkapan ikan mempekerjakan nelayan lokal baik sebagai nelayan maupun awak kapal dengan gaji yang wajar dan ditentukan dengan peraturan atau Undang-undang.
3. Memberi izin pendidikan asing membangun sekolah-sekolah perikanan setingkat SMU di setiap kabupaten kerjasama dengan Pemda Kabupaten yang dibiayai dari dana investor. 4. Mewajibkan semua kapal penangkapan ikan yang dioperasikan menggunakan alat tangkap ramah lingkungan dan konservasi
5. Mewajibkan para calon nelayan ke pendidikan Diploma dengan memberi materi pengajaran pengoperasian alat penangkap ikan berwawasan lingkungan dan konsevasi.
6. Memberi izin pihak investor asing membangun dan mengelola pelabuhan perikanan (TPI) yang lengkap berikut sarana pengolahan ikan didalamnya dengan mitra lokal ditempat-tempat strategis serta menempatkan petugas Dinas Kelautan/perikanan kabupaten dan aparat keamanan di setiap pelabuhan dengan gaji tambahan yang diperoleh dari pungutan hasil tangkap ikan dan dibayar melalui instansinya masingmasing
IV. ANALISIS
Untuk menentukan alternatif mana yang terbaik, dilakukan analisis untuk setiap alternatif yang dimodifikasi. Dengan metode ini luaran yang diperoleh adalah bobot dari masing-masing alternatif untuk setiap Outcome yang dicapai. Adapun Outcome yang diharapkan adalah :
1. Pemasukan besar yang diperoleh dari sektor perikanan
2. Kesejahteraan Nelayan
3. Penangkapan berwawasan lingkungan dan konsevasi
4. Kedaulatan penuh atas sumber alam kelautan
Outcome dari masing-masing alternatif ditentukan berdasarkan gabungan peluang dari setiap aktivitas masing-masing alternatif.
V. PENUTUP
Untuk memperoleh pemasukan, kesejahteraan nelayan, tingkat konservasi dan kedaulatan yang paling besar kebijakan yang diambil adalah sebagai berikut :
1. Pemerintah membiayai pembangunan dan pelaksanaan Pendidikan perikanan di seluruh kabupaten yang memiliki laut sebagai sumber Daya alam, yang sebagian dananya dapat diperoleh dari swasta.
2. Investor asing diperbolehkan membangun armada perikanan bermitra dengan swasta diperairan ZEE, dan zona lainnya kecuali di perairan pesisir
3. Bersama dengan Swasta, pemerintah membagun fasilitas pelabuhan perikanan (Tempat pengumpul ikan) di lokasi-lokasi yang dianggap strategis di semua Zona. Dalam zone dapat lebih dari TPI
4. Pendidikan perikanan mewajibkan meberikan materi pengajaran mengenai penangkapan (pemrosesan dan pembuatan alat tangkap) yang berwawasan konsevasi dan lingkungan.
5. Alat tangkap yang digunanakan harus berwawasan lingkungan dan konservasi
6. Pemberian kredit lunak kepada nelayan untuk mengembangkan usahanya di kelautan melalui koperasi dengan sistim bagi hasil modal bergulir
D A F T A R P U S T A K A
aqua marine_^
